Kemkomdigi dan Polri Bongkar Dugaan Perdagangan Data Pribadi Ilegal

Sabtu 03-10-2026,18:27 WIB
Reporter : M Ichsan
Editor : M Ichsan

PAPUAPEGUNUNGAN, DISWAY.ID-- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berkoordinasi dengan Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengusut dugaan jual beli data pribadi ilegal yang beredar di ruang digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen Wasdigi) Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan, koordinasi dilakukan untuk memastikan informasi mengenai dugaan kebocoran maupun perdagangan data pribadi dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

BACA JUGA:Marc Marquez Tercepat di Sprint Race Motegi 2026, Diogo Moreira Podium Dua

“Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan,” kata Alexander Sabar di Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).

Menurut Alexander, koordinasi dengan Polri juga dilakukan terhadap situs yang ditemukan memperjualbelikan data pribadi. 

Situs yang teridentifikasi digunakan untuk aktivitas tersebut ditindaklanjuti sesuai kewenangan, termasuk melalui pemblokiran akses terhadap situs yang melanggar ketentuan.

BACA JUGA:Syahganda Nainggolan Resmi Dilantik Jadi Kepala Bakom RI

Ia menjelaskan, koordinasi lintas lembaga diperlukan karena penyebaran dan perdagangan data pribadi dapat berlangsung melalui berbagai platform dan saluran digital. 

Penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi sumber penyebaran, sarana yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat.

Dirjen Alexander juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Data yang telah beredar di ruang digital tetap merupakan data pribadi dan tidak otomatis menjadi informasi yang bebas disebarluaskan kembali. 

“Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat,” ujar Alexander Sabar.

BACA JUGA:Penguatan Strategi Komunikasi Nasional, Prabowo Lantik Jajaran Pimpinan Baru Bakom RI

Penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat berhadapan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Komdigi menilai keamanan data merupakan tantangan yang terus berkembang dan dapat melintasi batas negara. 

Data yang pernah terekspos dapat kembali muncul melalui berbagai saluran dan metode, sehingga penanganannya membutuhkan koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara platform digital, serta masyarakat.

Kategori :