Kapolri Ingatkan Pasukan: Amankan Asporasi, Bubarkan jika Melanggar Hukum

Kapolri Ingatkan Pasukan: Amankan Asporasi, Bubarkan jika Melanggar Hukum

KALTARA, DISWAY.ID – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya penerapan standar operasional prosedur (SOP) dalam setiap pengamanan aksi unjuk rasa. 

Hal itu disampaikan saat memberikan arahan kepada 320 personel TNI-Polri yang bertugas mengamankan Gedung DPR/MPR RI dan objek vital nasional lainnya, Senin 01 September 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakapolri, Dankorbrimob, Pangkormar, Asops Kapolri, Kadiv Propam, Kadiv Humas, Danpasmar 1, serta Kapolda Metro Jaya.

 

BACA JUGA:Intip 5 Varian Menu MBG yang Disajikan ke Siswa SMAN 1 Tanjung Selor

 

"Di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, secara jelas diatur bahwa kegiatan penyampaian pendapat di muka umum wajib kita amankan sepanjang prosesnya mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Ia menegaskan bahwa aparat harus menjaga kebebasan berpendapat masyarakat, namun tetap berpegang pada aturan hukum. 

“Harus menghormati aturan, menjaga kebebasan umum, dan tetap mengutamakan persatuan serta kesatuan,” tambah Kapolri. 

 

BACA JUGA:Cuma Bayar Rp5.000 Pantai Amal Tarakan: Surga Tersembunyi yang Murah Meriah, Bikin Susah Move On!

 

Kapolri juga menyampaikan bahwa aparat berkewajiban mengamankan jalannya aksi jika sesuai ketentuan. 

Namun, jika terjadi pelanggaran, aparat memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tegas, termasuk membubarkan massa.

Sumber: