Pabrik Singkong Banyak Tutup, Asperti Minta Gubernur Lampung Evaluasi Implementasi Harga Dasar Singkong

Pabrik Singkong Banyak Tutup, Asperti Minta Gubernur Lampung Evaluasi Implementasi Harga Dasar Singkong

PAPUAPEGUNUNGAN.DISWAY.ID - Asosiasi Petani Ubi Kayu dan Tanaman Industri (Asperti) Lampung menyatakan dukungan penuh atas kebijakan Gubernur Lampung yang telah menetapkan harga dasar singkong sebesar Rp1.350,15 per kilogram melalui surat keputusan terbaru.

Kebijakan ini dipandang sebagai langkah penting yang menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap petani.

Meski demikian, Asperti meminta Gubernur Mirza untuk meninjau ulang implementasi kebijakan di lapangan, menyusul temuan bahwa sejumlah pabrik pengolahan singkong di berbagai daerah Lampung justru berhenti beroperasi.

Ketua Asperti Lampung, Syofuan Ismail, menyebut penetapan harga singkong tersebut sebagai kebijakan berani dan progresif dalam upaya meningkatkan kesejahteraan petani.

“Keputusan ini menjadi bukti kuat bahwa pemerintah benar-benar berpihak kepada petani, khususnya petani ubi kayu di Lampung,” ujar Syofuan pada Selasa, 18 November 2025.

Ia menjelaskan bahwa Asperti telah melakukan peninjauan langsung ke beberapa wilayah seperti Tulangbawang Barat, Tulang Bawang, Mesuji, dan sebagian Lampung Tengah. Dari hasil kunjungan tersebut, hampir seluruh pabrik yang disambangi tampak tidak beroperasi.

“Kami menemukan banyak pabrik tutup, dan meskipun belum berdialog dengan para pemilik, kondisi ini tetap memunculkan banyak pertanyaan,” ujarnya. Syofuan menyebutkan beberapa kemungkinan penyebab, mulai dari persoalan modal hingga potensi kerugian akibat penetapan harga baru oleh pemerintah.

Bahkan, ia menyinggung dugaan bahwa sebagian pengusaha belum mematuhi SK Gubernur, sehingga menghambat rantai pasok dan kegiatan produksi. Situasi ini tidak hanya merugikan petani, tetapi juga sektor lain seperti petani onggok, sopir truk pengangkut singkong, hingga peternak yang mengandalkan ampas onggok sebagai pakan.

Asperti menilai kebijakan harga singkong perlu dievaluasi kembali agar implementasinya dapat berjalan optimal. Syofuan menekankan bahwa penyusunan Pergub dan SK merupakan elemen penting dalam memperkuat tata kelola singkong dari hulu hingga hilir.

“Kami mendukung SK serta rencana Pergub terkait tata kelola dan hilirisasi ubi kayu sebagai langkah maju dalam menata ekosistem singkong,” tegasnya.

Agar kebijakan berjalan efektif, Asperti meminta Gubernur Lampung untuk menginstruksikan kajian mendalam terkait alasan tutupnya banyak pabrik.

“Kami berharap ada evaluasi menyeluruh agar kondisi di lapangan benar-benar tergambar dan SK ini dapat diterapkan dengan baik,” tambah Syofuan.

Ia menegaskan bahwa kebijakan pemerintah harus memberikan manfaat nyata bagi petani tanpa menghambat rantai produksi dan aktivitas industri pengolahan singkong di Lampung.

Sumber: