Budi Arie Diduga Terima Jatah Judi Online, Projo: Tak Ada Bukti Keterlibatan

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi—dok.Kemenkop.--
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, tengah menjadi pusat perhatian setelah namanya disebut dalam surat dakwaan kasus judi online yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (16/5). Ia diduga mendapat bagian sebesar 50 persen dari keuntungan situs judi agar tidak diblokir.
Namun, tudingan itu langsung ditanggapi tegas oleh relawan Pro Jokowi (Projo). Sekretaris Jenderal Projo, Handoko, menyatakan bahwa informasi tersebut merupakan bentuk serangan yang tidak berdasar terhadap Menkominfo di era Presiden Joko Widodo itu.
“Saya menanggapi agar berita tersebut tidak menjadi bahan framing jahat atau bahkan persepsi liar bahwa Budi Arie Setiadi, yang juga Ketua Umum DPP Projo, terlibat dan menerima sogokan duit haram judi online," tegas Handoko, Minggu (18/5), dikutip dari Jawapos.
Ia menjelaskan bahwa nama Budi Arie disebut dalam konteks kesepakatan internal para terdakwa, bukan karena ia terbukti terlibat langsung atau mengetahui adanya aliran dana haram tersebut.
“Dalam surat dakwaan yang ditulis di media massa jelas disebutkan bahwa alokasi sogokan untuk tidak memblokir sejumlah situs judi online adalah kesepakatan para terdakwa. Surat dakwaan menyebut para terdakwa mengalokasikan 50 persen untuk Budi Arie. Sedangkan sisanya dengan prosentase berbeda untuk para terdakwa,” tambahnya.
Handoko menyebut bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak pernah menyatakan bahwa Budi Arie mengetahui atau menerima dana tersebut. Bahkan, saat diperiksa oleh penyidik, Budi Arie telah memberikan keterangan bahwa ia tidak mengetahui sama sekali soal pembagian uang dari aktivitas ilegal itu.
“Dakwaan JPU tidak menyebutkan Budi Arie tahu, apalagi menerima uang haram tersebut. Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan. Kesaksian itu juga yang dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri,” ungkap Handoko.
Ia menilai, tuduhan ini adalah bentuk framing yang kerap digunakan untuk merusak reputasi seseorang. Teknik framing, menurutnya, dilakukan dengan cara menggabungkan informasi yang setengah-setengah dengan narasi insinuatif.
“Framing jahat untuk menghancurkan seseorang biasanya dibangun dari informasi atau data yang tidak utuh, ditambah pesan subyektif insinuatif. Lalu digabungkan dengan informasi-informasi yang tidak berkaitan dengan inti permasalahan," jelasnya.
Menutup pernyataannya, Handoko mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang menyesatkan.
“Stop narasi sesat dan framing jahat untuk mendiskreditkan siapapun, termasuk bagi Budi Arie Setiadi. Kegaduhan akibat pembelokkan fakta sangat merugikan masyarakat. Hanya kecurigaan dan sesat pikir atau salah tuduh yang akan diperoleh, alih-alih mendapatkan kebenaran serta keadilan,” pungkasnya.
Sumber: